Diduga Dipicu Dendam Lama, Seorang Pria di Plampang Diamankan Polisi Usai Lakukan Penganiayaan

    Diduga Dipicu Dendam Lama, Seorang Pria di Plampang Diamankan Polisi Usai Lakukan Penganiayaan

    Sumbawa, NTB - - Personel Polsek Plampang Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban berinisial B (37). Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah kios di Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang, pada Selasa malam (03/02/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

    Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat terduga pelaku Y hendak membeli rokok di salah satu kios, namun kondisi kios tersebut telah tutup. "Saat itu, korban B yang berada tidak jauh dari lokasi menghampiri terduga pelaku dengan nada tinggi dan sempat melayangkan pukulan. Terduga pelaku kemudian merespons dengan mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan melakukan penusukan serta penyayatan berkali-kali ke arah tubuh korban." jelas Kapolsek.

    Akibat kejadian tersebut, korban B mengalami luka tusuk di bagian dada kanan dan tulang rusuk kiri, luka sayatan di pinggang dan lengan tangan kiri, serta luka robek pada jari kaki. Setelah melihat korban terjatuh, terduga pelaku langsung melarikan diri menuju Mapolsek Plampang untuk mengamankan diri dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Petugas Kepolisian segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Plampang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sumbawa pada pukul 23.59 WITA guna mendapatkan penanganan medis intensif.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan ini diduga kuat didasari oleh dendam lama. Terungkap bahwa terduga pelaku Y sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh korban B pada Oktober 2025 silam." tambah Iptu Joko.

    Namun, proses hukum terhadap kasus tersebut sempat terkendala setelah korban B (yang saat itu berstatus tersangka) melarikan diri dari ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sumbawa pada November 2025 dengan cara memecahkan kaca jendela. Hal ini diduga memicu kekecewaan dan rasa dendam pada diri terduga pelaku Y.

    Saat ini, terduga pelaku Y telah dievakuasi dari Polsek Plampang menuju Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gunakan Modus Pinjam, Pelaku Pencurian HP...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Program "Mother Policing", Sat Polairud...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI : Penugasan Misi Perdamaian Dunia Bukan Hanya Menjaga Citra TNI Tetapi Juga Harumnya Negara Indonesia
    Wakil Panglima TNI Hadiri Pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara
    Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan
    KPK Gerebek Bea Cukai, 17 Orang Dicokok, Uang dan Emas Disita
    Gubernur Lemhanas RI: Kemandirian Bangsa, Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami