Polsek Empang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Ternak

    Polsek Empang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Ternak

    Sumbawa, NTB - - Personel Polsek Empang jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak berupa satu ekor sapi. Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tarano tersebut diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa sore, 02 Februari 2026, di wilayah Desa Bantu Lanteh.

    Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin, membenarkan peristiwa tersebut. "Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang kehilangan hewan ternaknya yang saat itu sedang di titip di kandang kolektif di lokasi Orong Sumir Bawa, Dusun Bantu, Desa Bantu Lanteh." jelas Kapolsek.

    Namun, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WITA, korban menerima informasi penting dari seorang saksi berinisial AH (52) yang melihat terduga pelaku S sedang membawa satu ekor sapi menuju arah Desa Ongko, Kecamatan Empang, dengan maksud untuk dijual. Mendapatkan informasi tersebut, korban segera melakukan pengecekan ke lokasi Orong Moso dan mencocokkan ciri-ciri fisik sapi yang ditemukan dengan surat keterangan ternak miliknya, yang ternyata terbukti identik.

    Setelah memastikan bahwa sapi tersebut adalah miliknya, korban segera mendatangi Mapolsek Empang sekitar pukul 16.30 WITA untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi. Merespons laporan tersebut, Anggota Piket Jaga bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Empang bergerak cepat menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.

    Sekitar pukul 17.25 WITA, personel kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku S tanpa perlawanan untuk kemudian dibawa ke Mako Polsek Empang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Saat ini, terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Empang untuk dimintai keterangan oleh Unit Reskrim. Sementara itu, barang bukti berupa satu ekor sapi saat ini dititipkan kembali kepada pemiliknya sambil menunggu proses penyidikan hingga tahap persidangan nantinya. Langkah ini diambil dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keamanan barang bukti tersebut. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kedaulatan Pangan, Personel Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Gunakan Modus Pinjam, Pelaku Pencurian HP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah

    Ikuti Kami